Breaking News: Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Samarinda
Surat Edaran bernomor : 360/1263/300.07 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 kota Samarinda Syaharie Jaang pada 24 November 2020, menyatakan Kota Samarinda berada di zona risiko tinggi penularan Covid-19.
Sejumlah ketentuan untuk memutus rantai penularan kembali diingatkan untuk dijalankan, sebagaimana ringkasan di bawah ini:
Pertama, semua pihak memperhatikan dan melaksanakan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua, tidak keluar rumah untuk hal-hal yang kurang penting.
Ketiga tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Keempat, rumah-rumah ibadah agar melakukan pengetatan protokol kesehatan.
Kelima, untuk aktivitas kegiatan tidak melebihi 50 orang yang hadir.
Keenam, kegiatan sekolah tetap mengacu kepada kebijakan dari pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ketujuh, Penegakan disiplin akan terus dilaksanakan oleh Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Samarinda
Kedelapan, Bilamana terjadi pelanggaran terhadap penegakan disiplin maka tim Satgas akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesembilan, mengharapkan partisipasi seluruh tokoh masyarakat agar turut serta dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan mitigasi Covid-19 kepada masyarakat sesuai wilayahnya masing-masing.
Kesepuluh, khusus di pemerintahan Kota Samarinda, agar dalam setiap memberikan sambutan disisipkan slogan “Putus Covid-19” dengan sambil mengepalkan tangan dan dijawab oleh audiens “Putus Putus Putus” juga sambil mengepelakan tangan.
Berikut isi lengkap Surat Edaran 360/1263/300.07
